Kompetensi guru professioanal
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
Alhamdulillah pada hari ini saya masih diberi kenikmatan sehat untuk bisa mengetik di blog ini
Nah, pada kali ini saya akan melaporkan/berbagi hasil membaca saya mengenai startegi pembelajaran untuk memenuhi tugas mata kuliah Magang 1. Bahan yang menjadi sumber membaca saya yaitu jurnal yang berjudul “KOMPETENSI GURU PROFESIONAL”
Istilah kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu, competence yang diartikan kecakapan atau kemampuan. Sedangkan kompetensi guru adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh guru dalam melakukan kewajibannya dalam proses pembelajaran maupun diluar proses pembelajaran dengan enuh tanggung jawab.
Profesional berasal dari kata profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang mengharuskan seseorang untuk memiliki keahlian, bertanggung jawab dan setia pada pekerjaannya tersebut. Kata profesional merujuk pada hal yaitu orang yang melaksanakan pekerjaan dn kinerjanya dalam melasakan pekerjaan. Guru profesional merupakan guru yang bekerja dan mengajar sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya.
Di dalam Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pada Pasal 28 ayat (3) butir c menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah suatu kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam agar peserta didik dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Mampu dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengembangkan diri.
Menurut Hamzah B Uno, kompetensi profesional merupakan suatu kemmapuan yang harus ada dalam diri guru. Seorang guru wajib mempunyai kompetensi profesional yang mencakup , kemampuan dalalm merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan pembelajaran.
Menurut Suharsimi Arikunto menyatakan bahwa, kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran, metode pembelajaran, yang harus dimiliki oleh seorang guru dan guru mampu untuk mengaplikasikannya dalalm proses pembelajaran. Sedangkan Marintis Yamin menyatakan bahwa syarat guru profesional meliputi : 1) mempunyai kemampuan dalam mendidik, 2) mempunyai keahlian yang terintegrasi, 3) Sehat jasmani maupun Rohani, 4) Mempunyai kemampuan dalam mengajar 5) Mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang luas.9 Menurut Imam Al-Ghazali sosok guru yang profsional ialah guru yang cerdas dan sempurna akalnya juga guru yang baik akhlaknya dan kuat jasmaninya. Guru yang cerdas dan sempurna akalnya akan memiliki pemahaman ilmu pengetahuan yang luas begitu juga dengan baik akhlaknya akan menjadi contoh dan suri tauladan bagi peserta didiknya dan dengan sehat jasmaninya guru dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan baik dikelas.
Selain itu Imam Al-Ghazali meengatakan tugas guru profesional secara khusus meliputi: Pertama memeiliki rasa kasih sayang, karena praktek mengajar merupakan suatu keahlian dari profesi seorang guru jadi rasa kasih sayang penting ditimbulkan agar adanya rasa percaya diri dan rasa tentram pada diri peserta didik dan guru. Kedua guru profesional yang mengajar haruslah orang yang memiliki ilmu, jadi seorang guru dalam mengajar tidak boleh mengharapkan pujian dan upah dari peserta didiknya. Guru harus mengajarkan ilmu kepada peserta didiknya semata-mata karena Allah SWT. Ketiga guru harus mamiliki kemampuan dalam mengarahkan peserta didik dan menjadi pengawas yang jujur bagi peserta didiknya. Seorang guru harus mengingatkan peserta didiknya bahwa tujuan dari belajar ialah untuk mendekatkan diri kepada sang maha pencipta dan tujuan belajar bukan hanya untuk meraih prestasi saja akan tetapi yang terpenting adalah ilmu untuk dikembangkan dan disebarluaskan semata—mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.11
Kompetensi Profesional Guru adalah kemampuan atau keterampilan yang wajib dimiliki supaya tugas-tugas keguruan bisa diselesaikan dengan baik.
Keterampilannya berkaitan dengan hal-hal yang cukup teknis, dan akan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah:
- Menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.
- Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.
- Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.
- Mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu.
- Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.
Dengan menguasai kemampuan dan keahlian khusus seperti yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan dengan baik.
Dengan demikian, guru mampu membimbing seluruh peserta didiknya untuk mencapai standar kompetensi yang sudah ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar